Punya Bisnis Online Adakah Kewajiban Untuk Bayar Pajak?

Punya Bisnis Online Adakah Kewajiban Untuk Bayar Pajak?

Punya Bisnis Online Adakah Kewajiban untuk Bayar Pajak – Kebiasaan orang-orang saat pandemi telah banyak berubah, seperti lebih sering mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Salah satu kebiasaan menjaga jarak menyebabkan orang-orang memilih untuk melakukan transaksi jual beli tanpa kontak langsung, yakni melalui platform online shop sehingga memudahkan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Banyak pembeli yang lebih tertarik untuk melakukan transaksi melalui online shop karena banyaknya voucher gratis ongkir dan juga diskon besar-besaran.

Kenaikan angka penjualan tersebut otomatis juga menaikkan pendapat penjual dengan jumlah yang fantastis. Walaupun usaha dilakukan secara online, apabila penjual memiliki pendapatan tinggi, maka tetap wajib membayar pajak. Bahkan jika sudah memiliki omzet yang sangat besar, mungkin proses pembayaran pajak bisa sangat rumit karena akan ada audit sehingga mungkin juga membutuhkan konsultan pajak. 

Secara mendasar kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga kewajiban membayar pajak dagang juga berlaku untuk para penjual online shop tentunya jika sudah memenuhi kriteria untuk wajib membayar pajak. Berikut ini beberapa peraturan dasar mengenai perpajakan:

Peraturan Dasar Perpajakan 

Punya Bisnis Online Adakah Kewajiban Untuk Bayar Pajak?

Bisnis konvensional Maupun Online Memiliki Kewajiban yang Sama

Bisnis konvensional adalah bisnis yang masih menerapkan beberapa cara perdagangan lama, yakni memiliki bangunan toko secara nyata, melakukan transaksi jual beli secara langsung, melakukan transaksi pembayaran secara langsung baik menggunakan uang cash atau dengan transaksi melalui kartu atau metode pembayaran online yang sudah marak digunakan. Sedangkan bisnis online adalah bisnis yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan umumnya tidak melakukan transaksi secara langsung. 

Walaupun demikian, jika kedua jenis bisnis tersebut memiliki penghasilan lebih dari 4,8 miliar akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008, PPh pasal 17 yang menjelaskan prosedur pembayaran pajak. Jika masuk dalam golongan ini maka perhitungan pajak dilihat dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Variasi perpajakan pada kategori ini adalah 5%-30% dengan cara penghitungan cukup rumit sehingga akan lebih baik menggunakan jasa konsultan pajak agar tidak salah menghitung. 

Selain itu akan ada banyak jenis pajak-pajak lain yang perlu dikaji. Jika sudah masih kategori ini, tidak hanya pajak penghasilan saja, sehingga peran konsultan pajak sangat penting. Selain itu proses penghitungan pajak juga cukup rumit yang tentunya akan sangat sulit dikelola bagi masyarakat awam. Sehingga konsultan pajak dapat menjadi solusi terbaik. Karena setelah mengumpulkan berkas wajib pajak pun masih akan ada audit dan survey dari pemerintah. Jika ada kekeliruan maka harus diperbaiki dan dengan banyaknya aturan, rumus dan angka-angka, akan lebih baik jika ditangani oleh ahlinya.

Peraturan Bagi Online Shop yang Masuk Kategori UMKM

Baik bisnis online maupun konvensional akan termasuk dalam kategori UMKM. Jika memenuhi kriteria sesuai yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2008 yang mengatur tentang UMKM. 

Kriteria UMKM dilihat dari omzet penjualan selama satu tahun dan juga aset yang dimiliki. UMKM dibagi menjadi 3 yaitu kategori usaha mikro, kategori usaha kecil, kategori usaha menengah dan kategori usaha besar. Jika UMKM memiliki penghasilan di atas Rp. 500 juta dalam setahun maka akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dan kemungkinan perlu menyewa jasa konsultan pajak agar lebih memudahkan.  Mungkin masih ada orang yang berpikiran dangkal dengan berpikir jika UMKM pasti tidak bisa berpenghasilan sebesar itu. Wah padahal UMKM yang memanfaatkan SEO untuk bisnis sangat memungkinkan sekali untuk berpenghasilan yang banyak apalagi jika mengambil banyaknya keuntungan Google Ads.

Karena wajib pajak UMKM juga memiliki beberapa peraturan yang lumayan rumit. Usaha kecil atau olshop kecil dengan penghasilan dibawah Rp. 500 juta tidak masuk dalam kategori wajib pajak.

Demikian ulasan mengenai pertanyaan apakah memiliki bisnis Online harus wajib pajak? Semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *